Jakarta - Polisi menyita ratusan lembar duit palsu berbagai mata uang asing di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah mencurigai seorang pria yang berkeliaran pada dini hari kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga tersangka yang dicokok yakni M, IMA alias Sandi, dan AGN.
"Kasus tindak pidana mengedarkan uang jenis Dollar US palsu sebagaimana di maksud dalam pasal 245 KUHP," kata dia, dalam keterangannya, hari Kamis, 18 Juni 2020.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 28 lembar uang palsu pecahan US$100, 3 lak (satu lak berisi 100 lembar) pecahan uang Dollar Brunei, 71 lembar pecahan Euro, tiga lembar kunci master (cetakan) berbentuk uang pecahan 100 Dollar.
Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.
Baca juga: Rusia Dan China Mencurigai Virus di Sebar oleh AS.
Penangkapan itu bermula saat Tim Jaguar Polres Metro Depok sedang melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok, hari Selasa dini hari, 16 Juni 2020.
Kepala Tim Jaguar Polres Metro Kota Depok Iptu Winam Agus menuturkan pihaknya mencurigai seorang pria yang tengah mondar-mandir. Tim kemudian menghampiri pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Setelah kita periksa tasnya, ditemukan uang dollar (USD) palsu dan beberapa lembar uang asing asli," ucap Winam.
Diungkapkan Winam, awalnya tersangka mengelak bahwa uang yang ia bawa adalah uang palsu. Tersangka juga mengelak saat ditanya apakah dia merupakan pengedar uang palsu.
"Setelah di cek handphone-nya, ditemukan chat-chat pemesanan uang asing palsu," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Cimanggis mengembangkan kasus dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyelidiki kasus peredaran mata uang asing palsu tersebut.
No comments:
Post a Comment