Hukuman tersebut sejalan dengan penerbitan gambar yang tidak pantas sesuai dengan Pasal 178 hukum Mesir tentang hukuman tersebut.
CAIRO - Para terdakwa dalam kasus yang dikenal sebagai "TikTok Girls" menghadapi sidang pidana pertama mereka pada 15 Juni.
Para terdakwa, Haneen Hossam dan Mawada Eladhm, dituduh melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir dan menghasut pesta pora. Mereka juga dituduh membuat akun pribadi secara online untuk tujuan dekadensi.
Keduanya saat ini menghadapi sembilan dakwaan serta tiga tindak pidana berat. Yang paling menonjol, mereka dituduh berpartisipasi dalam meminta dan mengeksploitasi gadis-gadis melalui siaran langsung, melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga Mesir, perdagangan manusia, berbagi video yang menghasut amoral untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut mereka, dan mendorong gadis-gadis remaja untuk secara terbuka berbagi video yang mirip dengan mereka dalam hal amoralitas.
Mereka juga dituduh melarikan diri dari keadilan dan berusaha menyamarkan dan mengenkripsi ponsel dan akun media sosial mereka
Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.
Baca juga: Update Floyd Protes - Madonna dipeluk Penggemar 'Tenang Saya Punya Antibody'.
"Aku tidak melakukan apa pun yang pantas mendapatkan hukuman ini. Semua Mesir ada di aplikasi (TikTok) memposting konten,” sanggah Eladhm, yang kabarnya memiliki 3,1 juta pengikut di jejaring sosial populer, selama dengar pendapatnya.
Jika pasangan itu dihukum atas tuduhan menerbitkan gambar dan video yang tidak pantas, mereka akan dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan dipaksa untuk membayar denda hingga 10.000 pound Mesir ($618). Hukuman tersebut sejalan dengan penerbitan gambar yang tidak pantas sesuai dengan Pasal 178 hukum Mesir tentang hukuman tersebut
Jika mereka dihukum karena mendorong prostitusi melalui media sosial, mereka akan menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda yang bisa mencapai 100 pound ($6). Sekali lagi, hukuman semacam itu dikenakan pada siapa pun yang mempromosikan prostitusi, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang No.10 Tahun 1960.
Sebuah flash drive dan dokumen-dokumen disita dari Whelan ketika dia ditangkap dalam sebuah perjalanan ke Moskow pada Desember 2018. Tidak ada rincian lebih lanjut tentang bukti yang telah terungkap.
Penuntut umum telah memerintahkan Hossam dan Eladhm serta tiga terdakwa lainnya untuk dirujuk ke pengadilan pidana. Keputusan itu diambil setelah Hossam, seorang mahasiswa arkeologi Universitas Kairo yang memiliki 1,2 juta pengikut di aplikasi media sosial, dipenjarakan kembali setelah dihadapkan dengan bukti baru yang mengakibatkan perangkat elektroniknya disita.
Pengadilan Ekonomi Kairo menunda sidang awal kasus ini hingga 29 Juni.
Hossam dan Eladhm bukan satu-satunya pencipta TikTok yang bermasalah dengan hukum Mesir. Pada 14 Juni, hakim di Pengadilan Giza Selatan memperbarui periode penahanan terdakwa, bintang TikTok yang populer, Menna Abdel-Aziz, selama 15 hari tambahan karena penyelidikan seputar kasus ini masih berlangsung.
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa Abdel-Aziz yang berusia 17 tahun secara fisik diserang dan diperkosa. Pihak berwenang juga mengungkapkan bahwa Abdel-Aziz dirampok dari telepon dan uangnya, yang menjadi miliknya, oleh seorang teman laki-laki yang diduga menyerangnya, sementara yang lain dilaporkan memperkosanya.
Seorang teman wanita dari Abdel-Aziz dikatakan telah memfilmkan kejadian itu, kemudian secara terbuka membagikan sebagian dari apa yang dia filmkan di media sosial.
Platform berbagi video seperti TikTok telah mendapatkan popularitas di Mesir dalam beberapa tahun terakhir, tetapi pembuat konten mereka telah dikutuk karena membuat video di mana mereka berpakaian dan bertindak dengan cara yang oleh banyak orang di Mesir anggap sugestif, tidak pantas dan melanggar hukum.
No comments:
Post a Comment