Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat mengeluarkan panduan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi covid-19. Sementara itu Kementerian Agama tengah menyusun draft surat edaran penyembelihan hewan qurban.
Ketentuan ini dikeluarkan karena setiap digelar pemotongan hewan kurban, kerap mengundang kerumunan masyarakat. Sehingga berpotensi menularkan wabah covid-19.
Hari raya kurban atau Idul Adha tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Juli 2020. Anggota Baznas Nana Mintarti tidak ingin kegiatan penyembelihan hewan kurban menjadi pusat atau klaster penularan covid-19.
Dia menegaskan yang paling penting adalah saat penyembelihan hewan kurban. Dia meminta masyarakat tidak perlu berkumpul di tempat pemotongan hewan kurban. Baik itu di masjid, musala, atau yang lainnya. ’’Masyarakat tunggu saja di rumah. Insyallah dagingnya sampai,’’ katanya.
Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.
Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.
Kemudian petugas pemotong hewan kurban juga dianjurkan untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) minimal.
APD yang digunakan tidak seperti yang dipakai para tenaga kesehatan. Misalnya cukup menggunakan sarung tangan dan masker saat menyembelih hewan kurban. Lalu saat pembagian daging kurban, panitia diminta tetap menjaga jarak.
Baznas mematok harga yang bervariasi untuk hewan kurban dengan skema pembelian online. Kambing dibandrol Rp 2,5 juta/ekor dengan bobot 27-30 kg. Kemudian sapi dipatok Rp 17,5 juta/ekor dengan bobot 200-300 kg.
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) juga sedang menggodok edaran ketentuan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan surat edaran panduan itu sudah selesai draftnya.
Tinggal disetujui oleh Menag Fachrul Razi. Jika sudah selesai disahkan, Kamaruddin akan menyampaikan ke masyarakat.
No comments:
Post a Comment