Viral keluhan masyarakat di media sosial terkait sistem seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020. Salah satunya terkait masalah umur tertua yang menjadi patokan dalam penerimaan peserta didik baru.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati pun mengatakan seleksi PPDB, calon peserta didik baru (CPDB) memang diprioritaskan yang memiliki usia tertua. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
“Hasil PPDB memang berdasarkan umur. Bukan hanya di DKI melainkan daerah lain juga. Saat ini pengumuman memang sudah dilakukan karena bertahap,” ujar Susi kepada JawaPos.com, hari Sabtu, 20 Juni 2020.
Menurutnya, peraturan itu bukan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, semua sekolah di Indonesia menerapkan sistem serupa. “Semua daerah di Indonesia memang menggunakan sistem itu. Memang kalau ada perubahan pasti ada pro dan kontra,” tuturnya.
Baca juga: Orang Tua Bingung dengan Sistem PPDB, Disdik Serahkan ke Sekolah.
Baca juga: PPDB 2020/2021 Dilakukan Dua Tahap dilakukan secara Daring.
Lebih lanjut, Susi menambahkan untuk Jalur Zonasi dan Afirmasi yang diprioritaskan memang dari usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah serta waktu mendaftar. Sedangkan Jalur Prestasi Akademik yang diutamakan adalah perkalian nilai rata-rata rapor, urutan sekolah, usia tertua ke termuda dan waktu mendaftar.
Kemudian, untuk Jalur Prestasi Non Akademik akan diutamakan jenjang kejuruan tertinggi, peringkat kejuaraan, kategori kejuaraan, rata-rata rapor kemudian usia. Lalu, untuk Jalur Pindah Orangtua dan Anak Guru akan diprioritaskan untuk nilai rata-rata rapor, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke termuda dan waktu mendaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, disebutkan dalam Pasal 24 ayat 2 bahwa untuk tingkat SD, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Apabila usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Adapun, di Pasal 25, dikatakan bahwa seleksi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Namun, jika melebihi kuota atau daya tampung sekolah, seleksi akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
No comments:
Post a Comment