Larangan mudik untuk masyarakat telah berakhir pada 7 Juni 2020 lalu. Dalam masa tatanan normal baru atau the normal, masyarakat kini sudah boleh berpergian dengan syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Aturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menjuju masyarakat produktif dan aman covid-19, telah dibentuk oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, berisi tentang syarat berpergian menggunakan angkutan umum, termasuk pesawat terbang. SE ini berlaku sejak 6 Juni 2020.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang hanya membolehkan orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa berpergian saat ada larangan mudik. Kini saat masyarakat sudah bisa berpergian menggunakan pesawat umum dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.
Baca juga: Update Floyd Protes - Madonna dipeluk Penggemar 'Tenang Saya Punya Antibody'.
Setidaknya ada tiga syarat penting untuk setiap individu ang ingin melakukan perjalanan, baik itu melalui transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat umum jika ingin bepergian menggunakan transportasi umum:
- Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangaan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki test PCR dan/atau Rapid Test.
Sementara Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
- Mengikuti petunjuk awak pesawat.
Aturan adanya kewajiban PCR bagi para penumpang pesawat kemudian dikeluhkan oleh sejumlah maskapai.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengatakan untuk naik pesawat, hanya menggunakan hasil Rapid Test dinilai sudah cukup, terlebih juga dilakukan pengecekan kesehatan sebelum terbang. Pasalnya, jika dipaksa harus melakukan tes PCR, akan sangat memberatkan calon penumpang.
Di samping itu, pihak Garuda menjelaskan bahwa tidak semua daerah menyediakan fasilitas untuk melakukan tes. Belum lagi tes ini membutuhkan biaya besar tak jarang biayanya lebih mahal ketimbang tiket pesawat itu sendiri.
"Biaya juga (jadi pertimbangan). Banyak yang berharap harus pakai tes PCR, tapi kan harganya. berapa, jangan sampai untuk memastikan dalam kondisi sehat lebih mahal dari terbangnya. Dan yang pasti Garuda akan terbang dengan distancing di tengah kita kosongkan dan tutup," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers virtual, hari Jumat 05 Juni 2020.
Di sisi lain, Lion Air Group mencakup Lion Air, Wings Air, Batik Air bahkan sampai kembali melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN). Sebelumnya Lion Air sempat menghentikan penerbangan dari 27 Mei lalu sampai 31 Mei 2020.
Dalam penjelasan resmi Lion Group, keputusan ini atas pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
No comments:
Post a Comment