Saturday, 27 June 2020

Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bandung Boleh Digelar, Simak 3 Syaratnya

Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bandung Boleh Digelar, Simak 3 Syaratnya
BUPATI Bandung Dadang M. Naser


Menjelang penerapan new normal, berbagai gelaran pernikahan yang sempat tertunda akibat Covid-19 kembali dilangsungkan oleh masyarakat.




Resepsi maupun akad nikah menjadi ramai, apalagi banyak yang sudah berencana menggelar usai perayaan Idul Fitri 1441 H kemarin.


Bupati Bandung Dadang M Naser mengizinkan warganya untuk mengadakan acara resepsi, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.


"Bagi yang mau menghadiri acara pernikahan, jika tidak mau syukuran, pernikahan tapi tidak over akting," katanya mengutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFMNews.id pada Jumat 5 Juni 2020.


Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.


Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.


Berikut ini syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika Anda mau menggelar resepsi pernikahan di wilayah Kabupaten Bandung.


  1. Peserta Undangan Wajib Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker

    Dadang meminta warga yang datang ke undangan resepsi pernikahan seseorang di wilayahnya menggunakan masker.

    Selain itu, physical distancing atau menjaga jarak aman pun wajib ditaati di dalam gedung resepsi.


  2. Adanya Pengecekan Suhu Tubuh sebelum Masuk Gedung

    Penyelenggaran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh berupa termometer tembak agar mengetahui kondisi peserta undangan yang masuk.


  3. Pembatasan Peserta Undangan hingga 50 Persen dari Kapasitas Gedung

    "Syukuran jangan besar-besaran. Misal ruangan besar disesuaikan hanya diisi 50 persen," tegas Dadang.




Selain meninjau, Emil turut memberikan tausiah dalam pernikahan tersebut, sementara Wali Kota Bandung Oded M. Danial hadir menjadi saksi pernikahan.


Lewat tausiahnya, Emil menjelaskan, dalam pandangan Islam pernikahan adalah perjanjian yang sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT.


“Ini menandakan bahwa pernikahan bukanlah perjanjian biasa, tidak boleh dipermainkan. Harus selalu diingat bahwa ini perjanjian yang Allah saksikan hingga nanti dalam perjalanan harus berjuang keras mempertahankannya,” tandasnya.

























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: