Tuesday 16 June 2020

YLBHI Dorong KPK Telusuri Asal Usul Harta Jaksa Fedrik Adhar

YLBHI Dorong KPK Telusuri Asal Usul Harta Jaksa Fedrik Adhar
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati/Net


Gaya hidup mewah yang dipertontonkan Jaksa Fedrik Adhar, yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terus menjadi sorotan.




Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK, Jaksa Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 5,8 miliar pada 2018.


Bagi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kekayaan dan gaya hidup mewah jaksa merupakan hal yang tidak wajar.


Sebab, kata Asfinawati, gaji seorang Jaksa tidak mencapai milyaran rupiah. Apalagi seorang jaksa dilarang menjadi pengusaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UU 16/2004.


Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.


Baca juga: Update Floyd Protes - Madonna dipeluk Penggemar 'Tenang Saya Punya Antibody'.


"Pasalnya, seorang jaksa yang memiliki harta kekayaan Rp5,8 miliar itu kini gaya hidup mewahnya tengah menjadi sorotan publik."


“Hartanya dari mana?” tanya Asfinawati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, hari Selasa, 16 Juni 2020.


Asfinawati pun mendesak KPK untuk turun tangan menelusuri asal usul harta kekayaan seorang jaksa yang mencapai Rp 5,8 miliar itu.


"Perlu sekali (KPK turun tangan). Dan atasan (Jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," tutupnya




Publik mulai melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.






Ternyata, selain berhasil menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada masa lalu, Jaksa Fredik memiliki rekam jejak yang kontroversial.


Salah satunya pada tahun 2016. Saat itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.


Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi. Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu. Iapun mencibir kinerja KPK.


"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.




Namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.




Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.


Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.






























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: