Monday 14 December 2020

Presiden AS Trump Mengatakan Mahkamah Agung 'Chickened Out' Setelah Itu Memblokir Gugatan Texas

Presiden AS Trump Mengatakan Mahkamah Agung 'Chickened Out' Setelah Itu Memblokir Gugatan Texas

Presiden AS Trump Mengatakan Mahkamah Agung 'Chickened Out' Setelah Itu Memblokir Gugatan Texas

















Gugatan tersebut menantang hasil pemilu di empat negara bagian medan pertempuran - Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin - di mana pejabat negara bagian telah mengesahkan Partai Demokrat Biden sebagai pemenangnya.




Presiden Donald Trump mengecam Mahkamah Agung AS pada hari Minggu karena menghalangi upaya hukum untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.


Trump menyebutnya "tidak masuk akal", menambahkan bahwa Mahkamah Agung hanya "ketakutan".


Kicauannya datang dengan kurang dari 24 jam tersisa sebelum Electoral College berkumpul untuk memberikan suara mereka untuk presiden Amerika Serikat berikutnya.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.




Pada hari Sabtu, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, yang menantang 62 suara Electoral College yang diperoleh Joe Biden di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin. Gugatan itu menuduh pejabat negara melanggar undang-undang mereka sendiri dengan dalih pandemi. Yakni, mengacu pada surat suara yang telah dikirim ke setiap pemilih terdaftar dan penundaan tenggat waktu penghitungan suara.


Sementara Joe Biden diproyeksikan menjadi presiden terpilih berikutnya, Trump telah berusaha untuk membatalkan hasil pemilu, bersikeras kemenangannya "dicuri" melalui penipuan massal dan penyimpangan. Tim hukumnya telah mengajukan berbagai tuntutan hukum, yang sejauh ini gagal mencapai hasil yang signifikan.


Sebelum Hari Pemilihan, Presiden Trump berulang kali menyatakan keprihatinannya tentang sistem pemungutan suara melalui surat. Demokrat telah mengadvokasi itu sebagai alternatif pemungutan suara yang aman di tengah pandemi COVID-19. Namun, Trump menyarankan bahwa hal itu berpotensi menyebabkan kecurangan dalam pemilu.




Trump telah menolak untuk menyerah, tetapi mengatakan sebelumnya bahwa jika Electoral College memilih Biden, dia "pasti" akan mengosongkan Gedung Putih, dan menambahkan, bahwa itu akan menjadi "kesalahan" di pihak mereka.


Dua hari yang lalu pada hari Jumat, Mahkamah Agung menolak gugatan oleh Texas yang telah meminta pengadilan untuk membatalkan hasil pemilu di empat negara bagian medan pertempuran yang kalah pada November, mengakhiri setiap prospek bahwa upaya berani untuk menggunakan pengadilan untuk membalikkan kekalahannya dalam pemungutan suara. akan berhasil.


Pengadilan, dalam perintah singkat yang tidak ditandatangani, mengatakan Texas tidak memiliki hak untuk mengejar kasus tersebut, dengan mengatakan "belum menunjukkan kepentingan yudisial yang dapat dikenali dalam cara di mana negara bagian lain melakukan pemilihannya."


Perintah itu, ditambah dengan yang lain pada hari Selasa menolak permintaan serupa dari Partai Republik Pennsylvania, mengisyaratkan bahwa pengadilan konservatif dengan tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump menolak untuk ditarik ke dalam upaya luar biasa oleh presiden dan banyak anggota terkemuka partainya untuk menyangkal lawan Demokratnya, mantan Wakil Presiden Joseph R. Biden Jr., atas kemenangannya.


Itu adalah kemunduran terbaru dan paling signifikan bagi Trump dalam kampanye litigasi yang ditolak oleh pengadilan di setiap kesempatan.

No comments: