PSBB Proporsional, Bandung Lakukan Buka-Tutup 23 Ruas Jalan
Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung akan menutup sejumlah ruas jalan di jam-jam tertentu untuk membatasi aktivitas warga mulai hari Selasa, 08/12/2020.
Diketahui, Kota Bandung pada pekan ini masih kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pun diterapkan.
Penutupan sejumlah ruas jalan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/12) hingga 14 hari ke depan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol M Rano Hadiyanto mengatakan kebijakan buka tutup jalan diterapkan berdasarkan aturan yang tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Perwal. Pada Pasal 10 ayat empat disebutkan untuk melakukan pembatasan arus," kata dia, pada hari Selasa, 08/12/2020.
Penutupan sejumlah ruas jalan ini terbagi dalam dua kategori yaitu ring satu dan ring dua. Ring satu yaitu sejumlah ruas jalan yang berada di pusat kota. Sedangkan ring dua yaitu jalan-jalan menuju pusat kota.
Berikut ini daftar sejumlah ruas jalan dan waktu penutupan jalan tersebut.
Ring satu
- Jalan Otista Pasar Baru: Hari biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Asia Afrika - Tamblong: Hari biasa 18.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 18.00 - 05.00
- Jalan Naripan Tamblong: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Braga: Hari Biasa : 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Banceuy Asia Afrika: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Lembong Tamblong (Patung Bola): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Merdeka (Merdeka Riau, Aceh, Sumatra, Wastukencana) Hari Biasa: 21.00 - 05.00, Sabtu Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Ir. H Djuanda: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Punawarman: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Dipatiukur: Hari biasa 17.00 - 22.00, Sabtu/Minggu 17.00 - 05.00
- Jalan Alun-alun Timur: Hari biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
Ring Dua
- Jalan Ahmad Yani - Lingkar Selatan: Hari Biasa 21.00 - 05.00 20.00 - 05.00
- Jalan Gatot Soebroto - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Talaga Bodas - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Lodaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Buah Batu - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Sriwijaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan M Ramdan - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Mohammad Toha - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45): Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Otista - BKR: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Kopo - Jalan Peta: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Pasir Koja - Jalan Peta: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
- Jalan Jamika: Hari Biasa 21.00 - 05.00, Sabtu/Minggu 20.00 - 05.00
No comments:
Post a Comment