Tuesday 8 December 2020

Kota Bandung Zona Merah Wisatawan Dibatasi

Kota Bandung Zona Merah Wisatawan Dibatasi

Kota Bandung Zona Merah Wisatawan Dibatasi









Kompas Tv








Pada Hari Kamis, 03/11/2020, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung menerapkan PSBB proporsional hingga dua pekan mendatang. Penyebabnya karena ada salah satu destinasi wisata di Indonesia tersebut masuk zona merah.




Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghimbau kepada wisatawan untuk tidak ke Bandung dulu. Namun bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke sana, diingatkan bahwa, terdapat sejumlah pembatasan dalam pergerakan guna mengurangi penyebaran Covid-19.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.


Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Namun Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial pada hari Jumat, 04/12/2020, ada kemungkinan akan direvisi usai periode PSBB proporsional.


Berikut sejumlah pembatasan pergerakan yang akan dialami oleh wisatawan jika mereka berlibur ke Kota Bandung selama periode PSBB proporsional yang telah Kompas.com rangkum:



Pasal 10



  • Ayat 2
    Dalam hal tingkat kewaspadaan daerah kota masuk zona merah, kegiatan perjalanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat atau antarprovinsi dilaksanakan secara selektif




  • Ayat 4:
    Satgas tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang. Baik dengan berkendaraan maupun tidak melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.


Pasal 14 ayat 3



  • Waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB Waktu operasional untuk toko dan pertokoan mulai pukul 10.00-18.00 WIB


  • Waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00-12.00 WIB


  • Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe mulai pukul 06.00-20.00 WIB


  • Waktu operasional restoran, rumah makan, dan kafe pada pusat perbelanjaan/mal dan toko modern mulai pukul 10.00-20.00 WIB


Pasal 14



  • Ayat 4:
    Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk


  • Ayat 6: Restoran, rumah makan, dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan


  • Ayat 7: Pusat perbelanjaan/mal tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, dan arena bermain anak




Pasal 15



  • Ayat 5: Kapasitas tamu/pengunjung hotel dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya


  • Ayat 6: Restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan


  • Ayat 7: Hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak




Pasal 19A



  • Ayat 1: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan di seluruh lokasi wisata, fasilitas publik, serta pertemuan publik yang menimbulkan kerumunan


  • Ayat 2: Setiap kegiatan atau aktivitas usaha pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in, dan taman bertema harus membatasi kapasitas tamu/pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk


Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in, dan taman bertema memiliki jam operasional mulai pukul 12.00-24.00 WIB.




Pengurangan relaksasi



Sebelumnya, Oded mengatakan pada Kamis bahwa masuknya Kota Bandung ke zona merah membuat daerahnya membatasi sejumlah relaksasi.


"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan. Tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," katanya kepada Antara, pada hari Kamis, 03/12/2020.


Selain adanya pengurangan relaksasi dalam kapasitas dan jam operasional seperti yang tertera dalam Perwali di atas, wisatawan juga diimbau untuk tidak berkunjung ke Kota Bandung.


Hal ini disampikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat sedang berkunjung ke Kota Depok, pada hari Rabu, 02/12/2020.


"Kemarin pertama kalinya Kota Bandung menjadi zona merah," kata pria yang akrab disapa Emil, mengutip Kompas.com, Rabu.


"Saya mengimbau minggu ini para wisatawan menahan diri dulu untuk tidak ke Bandung Raya karena zonanya lagi merah. Sedang proses pengendalian yang lebih baik lagi," ujar dia.

No comments: