Tuesday 15 December 2020

Tolak Reka Ulang Versi Polri, Munarman: Penanganan Pembunuhan 6 Laskar FPI Seperti Drama Komedi Yang Garing

Tolak Reka Ulang Versi Polri, Munarman: Penanganan Pembunuhan 6 Laskar FPI Seperti Drama Komedi Yang Garing

Tolak Reka Ulang Versi Polri, Munarman: Penanganan Pembunuhan 6 Laskar FPI Seperti Drama Komedi Yang Garing

















Kuasa hukum enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi menolak hasil rekonstruksi yang dilakukan Polri.




Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum enam korban, Munarman menanggapi perkembangan penanganan kasus pembantaian enam laskar Front Pembela Islam.


“Perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia yang menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing,” ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, pada hari Selasa, 15/12/2020.



Baca juga: Fakta Keterkaitan Tedros Adhanom, Faucy dan Bill Gates mengungkapkan: kesehatan dunia selama bertahun-tahun bergantung pada kepentingan mereka.


Baca juga: Perjalanan Panjang Kriminal Dr. Faucy.


Sehingga kata Munarman, tidak menolak penanganan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang adegan versi Polri.


"Kami menolak penangangan perkara dan rekonstruksi atau rekonstruksi atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak Kepolisian," katanya.


Sehingga, Munarman meminta-minta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan tersebut.


"Tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa yang dapat HAM berat," pungkasnya.




Sekum FPI Munarman meminta agar Komnas HAM menjadi leading sektor alias memimpin pengungkapan peristiwa penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek.


Sebagai Kuasa Hukum enam laskar FPI yang tewas, pihaknya menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri.


“Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Munarman dalam keteranganya, hari Selasa, 15/12/2020.


Kemudian, Munarman menilai sangkaan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) UU Darurat 12/1951 atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP tidak tepat.

No comments: