Thursday, 23 September 2021

Pemkab Bogor izinkan rapat-rapat digelar di Hotel

Pemkab Bogor izinkan rapat-rapat digelar di Hotel

Pemkab Bogor izinkan rapat-rapat digelar di Hotel


Bupati Ade Yasin, meluncurkan Sekolah Pemerintahan Desa dan Desa Presisi di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, hari Senin, 13/09/2021.







Pemkab Bogor Izinkan Rapat-rapat Digelar di HotelBupati Bogor, Ade Yasin mengizinkan hotel-hotel membuka dan mengoperasikan ballroom dan ruang pertemuan, dengan kapasitas maksimal 50 persen.






Hal itu, tertuang dalam pepanjangan PPKM Level 3 mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.


Selain pembatasan jumlah orang, Pemkab Bogor juga melarang penyediaan makanan dan minuman prasmanan.


“Jadi makanan dan minuman disajikan dalam boks yang dibagikan satu per satu. Tidak ada makanan prasmanan. Juga harus pakai aplikasi peduli lindungi dan pengunjung usia di bawah 12 tahun juga harus menunjukkan hasil rapid antigen H-1 atau PCR H-2,” jelas Ade Yasin, hari Rabu, 22/09/2021.


Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.


“Hotel juga hanya boleh menerima pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk,” tegasnya.


Sementara untuk restoran atau rumah makan, kafe dan sejenisnya, dengan jam operasional mulai pukul 18.00 WIB, dapat beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.


“Satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” kata Ade.

No comments: