Tuesday 28 September 2021

Mahasiswa Ibn Khaldun Diduga Menjadi Korban Penganiayaan di Kampusnya Sendiri

Mahasiswa Ibn Khaldun Diduga Menjadi Korban Penganiayaan di Kampusnya Sendiri

Mahasiswa Ibn Khaldun Diduga Menjadi Korban Penganiayaan di Kampusnya Sendiri









Seorang mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Kota Bogor mengaku menjadi korban penganiayaan di kampusnya sendiri.






Irfan Yoga, mahasiswa semester 9 Jurusan Teknik Sipil tanpa sebab yang jelas melakukan penganiayaan, terhadap Fajril Miftahul Qiram mahasiswa semester 5 Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.


Berdasarkan keterangan korban Fajril Miftahul Qiram, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.


Berdasarkan keterangan korban Fajril Miftahul Qiram, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.


Saat itu, korban bersama rekan-rekannya tengah asik berdiskusi sembari berkumpul. Namun secara tiba-tiba pelaku Irfan Yoga menghampiri Fajril Miftahul Qiram. Tanpa basa-basi dan pikir panjang, pelaku langsung mengayunkan pukulan kepada korban tepat ke bagian muka.


“Saya lagi kumpulan sama rekan-rekan tiba-tiba dia datang sambil teriak mencari anjing. Lalu secar tiba-tiba saya dipukul pelaku tanpa alasan yang jelas,” katanya.


Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, membuat laporan kepada Polresta Bogor Kota atas tindak penganiayaan pelaku terhadap korban.


Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner R Anggi Triana Ismail mengaku sangat menyayangkan atas adanya kejadian tersebut.


Terlebih, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di dalam lingkungan kampus Universitas Ibn Khaldun Bogor.






“Apalagi saat penganiayaan terjadi momennya pihak Universitas Ibn Khaldun sedang melakukan kegiatan ospek. Tentunya ini sangat mencoreng nama baik Universitas Ibn Khaldun Bogor yang dikenal sebagai salah satu kampus swasta Islam ternama di Bogor,” ujarnya.


Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan telinga belakang.


“Kejadian ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan laporan polisi LP/B/728/IX/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR pada Minggu 26 September 2021 kemarin. Merujuk Pasal 351 Juncto 352 KUHP. Saat ini kasus penganiyaan ini sedang kami tangani dan sedang berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

No comments: