Monday, 5 June 2023

Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya

Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya

Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya




Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Samsuri. Foto: Source for JPNN.






Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia per Kamis, 25/05/2023.







Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samhuri mengonfirmasi kabar pencabutan izin operasional lima PTS tersebut.


Kata Samsuri, sebanyak 37 perguruan tinggi di Jawa Barat mesti dilakukan pembinaan.


Dari 37 itu, lima di antaranya diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin opeasional. Hal itu dikarenakan perguruan tinggi tersebut melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.


Meski begitu, Samsuri tak memerinci nama perguruan tinggi apa saja yang dicabut izin operasionalnya.


Ia hanya memastikan, bahwa lima PTS yang kini sudah tidak beroperasi ada di daerah Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, hingga Bogor.


Menurutnya, data soal status perguruan tinggi bisa dicek di laman pddikti.kemdikbud.go.id.


Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.


"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu, 04/06/2023.



Daftar 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya



  • LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten): 5 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi

  • LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa


Lukman menuturkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.


"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," kata dia.



















No comments: