DINAS Perhubungan DKI Jakarta masih memberikan kelonggaran kepada warga DKI yang hendak ke luar Jabodetabek serta sebaliknya warga dari luar Jabodetabek yang hendak ke Jakarta pada Jumat hingga Minggu (22-24 Mei 2020). Namun mereka harus memiliki surat keterangan maupun surat tugas. Dan mulai Senin 25 Mei, setiap warga DKI yang keluar masuk Jabodetabek harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Tanggal 22-24 Mei 2020 tindakan yang diambil di lapangan adalah persuasif-humanis. Bagi warga yang akan melintasi dan belum bisa menunjukan SIKM namun dapat menunjukan Surat Tugas untuk kegiatan yang dikecualikan, Surat Keterangan Sehat, dan KTP masih diperbolehkan melintas," kata Syafrin saat dihubungi, hari Jumat, 22 Mei 2020.
"Penjagaan ketat dilaksanakan mulai 25 Mei 2020 sampai status darurat Nasional Covid-19 dicabut. Seluruh kendaraan yang melintas di lokasi check point wajib menunjukan SIKM, yang tidak dapat menunjukan SIKM langsung diminta untuk putar balik dengan cara persuasif-humanis," paparnya.
"Jadi yang pertama tentu kita sudah sepakat dan juga sudah sesuai dengan arahan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa untuk penyekatan orang keluar-masuk Jabodetabek itu pada batas administrasi Jabodetabek," kata Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo usai mengikuti rapat koordinasi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin, 25 Mei 2020.
Syahrin mengatakan, warga yang masuk ke Jakarta wajib mengantongi SIKM. Sementara untuk angkutan logistik tidak dilarang.
"Semuanya wajib menunjukkan SIKM kecuali tentu untuk pergerakan logistik dan barang ini kita perlancar," katanya.
Syahrin mewanti-wanti angkutan barang tidak untuk digunakan mengangkut warga yang balik ke Jakarta. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika hal itu ditemukan di lapangan.
"Namun, jika diidentifikasi ada mobil barang atau angkatan logistik yang digunakan untuk mengangkut orang, ini yang akan kita lakukan pemeriksaan secara ketat dan tentu operatornya akan dikenai denda sesuai dengan peraturan gubernur, ada denda Rp 10 juta," katanya.
Lebih lanjut Syahrin mengatakan warga yang hendak mengurus SIKM adalah orang-orang yang mendapat pengecualian.
"Perlu diingat bahwa yang boleh mengurus SIKM selama PSBB adalah hanya mereka yang memiliki kegiatan yang dikecualikan. Jadi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, ada lima kategori yang dikecualikan. Selama di luar itu, pasti akan tertolak," tuturnya.
Syahrin mengimbau warga yang telanjur mudik tidak balik lagi ke Jakarta.
"Saya harapkan masyarakat yang telanjur mudik jangan kembali ke Jakarta selama masa pandemi COVID-19," tandasnya.
No comments:
Post a Comment