Umat muslim di sekitar Pondok Pesantren Mahfilud Dluror yang berada di Desa Suger Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur menunaikan shalat Idul Fitri 1440 Hijriah dan merayakan Lebaran 2019 pada Selasa (04/06). Warga yang menunaikan shalat Ied di lingkungan ponpes Mahfilud Dluror tidak hanya warga Kabupaten Jember, namun sebagian warga Kabupaten Bondowoso karena lokasi pesantren tersebut merupakan daerah perbatasan Jember dan Bondowoso.
Pemerintah telah menyatakan bahwa 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2020. Namun sebagian masyarakat Suger Kidul, Jember, sudah melakukan Shalat Id pada hari Sabtu (23/05) di sekitar pondok pesantren Mahfilud Dluror. Mereka menetapkan 1 Syawal berdasarkan kitab yang dipakai turun temurun sejak tahun 1826.
Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Dluror yang berada di Desa Suger Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur merayakan Lebaran dengan menunaikan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah pada Sabtu (23/5/2020) atau lebih awal dari ketetapan pemerintah.
Selain diikuti para santri yang tidak pulang ke kampung halamannya, shalat Id di masjid Pesantren Mahfilud Dluror juga diikuti umat Muslim yang berada di Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso karena letak pesantren berada di perbatasan kedua kabupaten atau tepatnya di Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk.
"Alhamdulillah kami sudah menjalankan ibadah puasa selama 30 hari karena awal Ramadhan lebih dulu, sehingga hari ini melaksanakan shalat Id lebih awal dari penetapan pemerintah," kata Pengasuh Pesantren Mahfilud Dluror KH Ali Wafa usai shalat Id di pesantren setempat.
Kendati sudah merayakan Lebaran, lanjut dia, pihaknya selalu mengimbau kepada santri dan warga di lingkungan pesantren untuk tetap menghormati umat Muslim yang masih menjalankan ibadah puasa.
"Kami imbau santri dan masyarakat di sekitar pesantren untuk tidak terlalu berlebihan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, terutama saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19," tuturnya.
Ia menjelaskan Pesantren Mahfilud Dluror menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada 23 Mei 2020 berdasarkan kitab Nushatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais dan metode itu diterapkan sejak tahun 1826, sehingga tidak menggunakan metode hisab dan rukyat.
"Tidak ada paksaan untuk mengikuti hasil ijtihad kami dan masyarakat bebas memilih untuk mengikuti penetapan 1 Syawal 1441 Hijriah sesuai penetapan pemerintah, Muhammadiyah atau ikut metode yang dijalankan pesantren," katanya.
Ali Wafa mengatakan warga dan alumni pesantren sangat menghargai perbedaan yang ada dan tetap hidup rukun dengan umat Muslim di sekitarnya, meskipun penetapan awal puasa dan Lebaran berbeda dengan pemerintah.
Sebelumnya Pesantren Mahfilud Dluror mulai menjalankan ibadah puasa pada Sabtu (23/4) atau lebih awal dibandingkan ketetapan pemerintah pada Minggu (25/4) berdasarkan kitab yang sudah dijalankan ratusan tahun di pesantren tersebut.
Pantauan di lapangan, pelaksanaan shalat Idul Fitri di Pesantren Mahfilud Dluror Jember mendapat pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian dari Polsek Jelbuk.
No comments:
Post a Comment