Sabtu, 23 Mei 2020, Praja Kota Bogor menyegel Toko Pakaian Ria Busana Pasar Anyar, karena masih beroperasi di tengah masa PSBB tahap tiga di Kota Bogor. Selain disegel, pengelola juga harus membayar denda sebesar Rp. 5 juta.
Kepala Satpol – PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, penyegelan terhadap toko baju tersebut lantaran telah melanggar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Penanganan Virus Coroba Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
“Ria Busana sudah pernah kita peringatkan, hari ini kita datang ke sini masih buka, kita segel dan berikan denda Rp5 juta,” ungkapnya kepada Radar Bogor, hari Sabtu, 23 Mei 2020.
Menurutnya, penyegelan sementara ini dilakukan hingga masa berlaku PSBB di Kota Bogor berakhir. Selain Ria Busana, beberapa toko yang masih beroperasi diberikan sanksi sesuai dengan penilaian pihaknya.
"Diberikan juga sanksi denda bagi pelanggar yang diperoleh angka 1 sampai Rp10 juta tergantung penilaian dari kita,” paparnya.
Untuk pedagang pakaian di wilayah dalam Pasar Anyar, pihaknya tidak melakukan penyegelan lantaran telah diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 yang membolehkan pasar tradisional beroperasi meliputi seluruh pedagangnya.
“Memang ini kontradiktif dari segi aturan, kita keras dengan pedagang baju di luar pasar namun di dalam pasar bisa berjalan, karena permenkes itu,” imbuhnya.
Namun pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang diterapkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Kota Bogor. “Sampai saat ini ada 11 toko yang disegel, salah satunya ini,” pungkasnya
No comments:
Post a Comment