Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak Covid-19. Dispensasi diterapkan, dengan menang guhkan waktu pembayaran tagihan air.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia PDAM, Lia Sabaria mengatakan, sesuai instruksi Bupati Bogor No. 90 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Pencegahan Risiko Covid-19 dan Pemberlakuan PSBB maka pihaknya memberikan dispensasi.
Menurutnya, batas waktu pembayaran diberlakukan setiap tanggal 20, kini diundur hingga akhir bulan tanpa dikenakan denda.
”Jadi tidak ada diskon, hanya diberikan semacam bantuan yang diberikan sesuai kriteria pelanggan. Seperti pelanggan dengan kelompok rumah tangga sederhana yang terdampak Covid-19, tapi itu juga nanti dikembalikan dalam bentuk pembayaran air,” papar Lia.
Dalam pemberian dispensasi ini, kata dia, tidak diberikan kepada semua golongan, hanya pada di bawah rumah tangga menengah (3A). Untuk jangka waktunya belum bisa ditentukan.
”Mudah-mudahan kondisi wabah corona ini bisa cepat berakhir, karena kami juga melihat pada situasi dan kondisi perkembangan covid di wilayah Kabupaten Bogor. Intinya, pemberian dispensasi tersebut kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya.
Sebelumnya, sambung Lia, PDAM telah mendistribusikan bantuan 1.000 paket sembako untuk masyarakat di sekitar instalasi-instalasi yang terdampak Covid-19.
Mendengar kabar baik tersebut, Iwan salah satu pelanggan PDAM di Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi mengaku, terbantu dengan program tersebut. ”Alhamdulillah ada dispensasi waktu pembayaran,” ungkapnya.
No comments:
Post a Comment