Thursday, 14 May 2020

Pengadilan Prancis Membebaskan Petani Yang Membantu Pengungsi Melintasi Perbatasan

Pengadilan Prancis Membebaskan Petani Yang Membantu Pengungsi Melintasi Perbatasan
Petani Perancis Cedric Herrou membantu sekitar 200 migran menyeberangi perbatasan dari Italia dan juga dihukum karena melindungi sekitar 50 warga Eritrea di gedung kereta api yang tidak digunakan [File: Boris Horvat / AFP]


Pengadilan Perancis pada hari Rabu membatalkan semua dakwaan terhadap seorang pria yang membantu para pengungsi dan migran memasuki negara secara ilegal, bab terakhir dalam kasus inovatif yang mendefinisikan apa yang disebut "kejahatan solidaritas".




Cedric Herrou, seorang petani zaitun di Perancis selatan yang membantu sekitar 200 migran melintasi perbatasan dari Italia, dijatuhi hukuman empat bulan hukuman percobaan pada Agustus 2017.


Dia telah membawa migran miskin ke rumah dan mendirikan kemah untuk mereka. Dia juga dihukum karena melindungi sekitar 50 warga Eritrea di sebuah bangunan kereta api yang tidak digunakan.


Dewan Konstitusi Prancis kemudian mengatakan tindakan Herrou bukanlah kejahatan di bawah "prinsip persaudaraan" sebagaimana diabadikan dalam moto Prancis "Liberty, Egality, Fraternity."


Setelah tahu bahwa pasien tersebut ingin tes PCR, Dewan, yang mengevaluasi validitas hukum Perancis, memutuskan bahwa orang tidak dapat dituntut karena "kejahatan solidaritas".


Pada Desember 2018, Cour de Cassation, pengadilan banding terakhir Perancis, membatalkan keyakinan Herrou dan mengirim kasus itu kembali ke pengadilan banding di kota Lyon yang pada hari Rabu membatalkan semua tuduhan.





"Alasan dan hukum telah menang," kata Sabrina Goldman, seorang pengacara dalam kasus ini.


"Kenapa fokus pada seseorang yang tidak melakukan apa-apa selain membantu? Bagaimana bisa apa yang dia lakukan dianggap selain tindakan kemanusiaan?"


Badan hak asasi Amnesty International mengatakan putusan itu, oleh Pengadilan Banding Lyon, akan memiliki implikasi di seluruh Eropa untuk kriminalisasi "tindakan solidaritas".


"Cedric Herrou tidak melakukan kesalahan, dia hanya menunjukkan belas kasih kepada orang-orang yang ditinggalkan dalam kondisi yang mengerikan oleh negara-negara Eropa," kata Rym Khadhraoui dari Amnesti dalam sebuah pernyataan.


"Sementara itu lega bahwa cobaan berat Cedric Herrou sekarang sudah berakhir, dia seharusnya tidak pernah didakwa sejak awal."


Hukum Perancis sekarang harus diamandemen untuk memastikan hanya penyelundupan manusia, yang memerlukan manfaat material, dianggap sebagai pelanggaran, dan bukan bantuan kemanusiaan, Khadhraoui menambahkan.











⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: