Friday, 12 June 2020

Minta Loloskan Siswa di PPDB, Anggota DPRD Jabar Minta Maaf

Minta Loloskan Siswa di PPDB, Anggota DPRD Jabar Minta Maaf
Penampakan surat rekomendasi berkop DPRD Jabar (Foto: Istimewa).


Sebuah surat rekomendasi meminta siswa tertentu diloloskan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 4 Kota Bandung dengan kop atas nama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar HM Dadang Supriatna beredar di kalangan pegiat pendidikan.




Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020. Isinya, merekomendasikan siswa tertentu untuk diterima di SMKN 4 Kota Bandung untuk tahun ajaran 2020/2021.


Namun, dalam surat yang beredar itu, nama siswa, ID akun, dan asal sekolahnya ditutup dengan coretan stabilo warna merah muda.


Saat dikonfirmasi, Dadang Supriatna membenarkan surat itu. Ia mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Jawa Barat.


Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.


Baca juga: Update Floyd Protes - Madonna dipeluk Penggemar 'Tenang Saya Punya Antibody'.


"Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar, saya Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya buat," kata Dadang Supriatna, dalam siaran persnya, hari Jumat, 12 Juni 2020, dikutip dari Antara.


Ia pun meminta Dinas Pendidikan Jabar maupun pihak sekolah agar mengabaikan surat rekomendasi yang dibuatnya karena sejak awal dirinya tidak bermaksud mengintervensi PPDB.


"Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan," dalihnya.


Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hasbullah Ahmad mengaku akan memanggil Dadang.




"Insyaallah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan mengeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar," kata dia.


Menurut Hasbullah, ada dua kesalahan yang dilakukan Dadang. Pertama, menggunakan nama lembaga atas nama pribadi. Kedua, mengeluarkan rekomendasi untuk meloloskan siswa dalam PPDB.


Sesuai dengan kode etik dan tata tertib DPRD, ia menegaskan yang berhak mengeluarkan surat dengan menggunakan kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan.


"Pokoknya nanti kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, di sisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga," katanya.


Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Hadi Wijaya mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat agar sekolah mengabaikan surat rekomendasi tersebut.


"Kami sudah hubungi Disdik Jabar, meminta kepada mereka agar sekolah mengabaikan surat rekomendasi itu karena surat ini bukan atas nama institusi DPRD Jabar," katanya.


Dikutip dari situs dprd.jabarprov.go.id, Dadang (48) merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung. Dengan pendidikan terakhir Magister (S2), politikus Partai Golkar ini duduk sebagai anggota Komisi V DPRD Jabar yang mengurusi bidang pendidikan.


Terpisah, Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal mengaku menerima laporan tentang keberadaan pihak yang melakukan intervensi ke sekolah demi memasukkan calon peserta didik di luar prosedur.


"Saya mendengar ada beberapa pihak di daerah yang mencoba melakukan intervensi pada penerimaan siswa baru dengan modus membuat surat rekomendasi agar siswa tertentu diterima di suatu sekolah," kata politikus Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (12/6)


"Semua sekolah harus memastikan proses penerimaan siswa baru ini sesuai dengan prosedur yang ada, tidak boleh ada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," kata dia.






















Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: