Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Mengenai hal itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan bahwa badan standarisasi memang harus tetap ada sebagai lembaga yang mengevaluasi kebijakan pendidikan.
“Badan standar itu harus tetap, apapun namanya, itu harus ada dan harus dipisah dengan badan akreditasi karena ini dua entitas yang berbeda,” ujar dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, hari Selasa, 07/09/2021.
Artikel lain:
Hari Pertama PTM Surabaya, Siswa SDN Kaliasin 1 Senang Bertemu Teman | |
Hari Pertama PTM Di Cirebon, Protokol Kesehatan Dijalankan dengan Ketat |
Namun, Dewan Pakar ini harus terap berdiri sendiri. Badan tersebut, jangan sampai ada dibawah Kemendikbudistek.
"Sebab badan ini harus terlepas dari intervensi-intervensi kekuasaan, mandiri. Tidak boleh bagian dari struktur, itu amanat UU, kalau di struktur, gimana mandirinya,” imbuhnya.
Sebab, jika tidak bergerak secara independen, badan tersebut akan dikoreksi gerakannya oleh Kemendikbudristek. Padahal, penetapan standar pendidikan harus dilakukan mandiri untuk menghindari konflik kepentingan.
“Itu harus mandiri, lalu badan akreditasi itu penilaiannya (dari standar pendidikan), dua hal berbeda. Dari sisi manajerial (jika badan standarisasi tidak ada) bisa penyalahgunaan kekuasaan, dia yang membuat, dia yang menilai,” tutup dia.
No comments:
Post a Comment