Wednesday 29 April 2020

Kota Bogor - Sistim Zonasi PPDB Masih Berlaku Dalam Masa PSBB

Kota Bogor - Sistim Zonasi PPDB Masih Berlaku Dalam Masa PSBB


Di tengah penerapan PSBB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor masih menerapkan sistem yang sama dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti.





Sistem zonasi pun masih diterapkan, hanya Ujian Nasional (UN) resmi dihapus, sebagai tindak lajut penyesuaian penerapan PSBB di kota Bogor.


“Kalender akademis itu biasanya Juni, karena awal Juli itu sudah masuk tahun ajaran baru. Secara teknis semua masih sama dengan tahun lalu. Hanya ada penyesuaian sedikit saja karena tidak ada nilai UASBN,” kata Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin saat diwawacarai kemarin.


Saat ini, kata Fahmi ini, belum ada tanggal pasti kapan kalender akademis diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Disdik juga menjelaskan, butuh penyesuaian dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) yang baru terkait kuota, zonasi, dan hal penting lainnya.


Memang jika ditelaah, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2020. Ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan keadaan saat ini.


Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur. Yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud penerimaan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.


Untuk itu, Disdik wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Hal itu tak butuh waktu sebentar dan harus melakukan pendataan langsung.




Tak hanya itu, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang pendidikan wajib diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.


“Sosialisasi kebijakan selama masa covid sudah disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah,” aku Fahmi.


Sejauh ini, kata Fahmi, belum ada kepala sekolah yang memberikan saran maupun usulan atas kebijakan pendidikan saat masa Covid-19 seperti sekarang.


Hanya saja, Fahmi memastikan bahwa sejauh ini kebijakan yang ada masih dijalani baik oleh sekolah negeri maupun swasta. “Sejauh ini masih berjalan lancar. Mudah-mudahan seterusnya semakin baik,” singkatnya menambahkan.








Pasien tersebut, lanjut Wayong dirawat lantaran mengalami cidera genitalia akibat kecekalaan kerja.


Meski masuk bukan dengan riwayat gejala terpapar virus, pihak rumah sakit melakukan prosedur rapid test pada pasien bersangkutan.


Hasil deteksi cepat virus corona, si pasien dinyatakan reaktif atau positif corona, sehingga mengharuskan pasien menjalani uji swab tenggorok untuk memastikan keberadaan virus meresahkan tersebut.


Agenda pengujian dengan cara Polymerase Chain Reaction yang dijadwal hari Senin, 27 April 2020, tidak terlaksana karena pasien bersangkutan kabur dari rumah sakit.


“Rapid test hasilnya positif makanya dijadwalkan pemeriksaan swab tenggorok,” ujarnya.






































⚠ Peringatan Covid-19



















Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: