Arman Hermawan, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, mengatakan bahwa penutupan pusat perbelanjaan di Jawa Barat mengancam para pengusaha kecil. Ratusan ribu karyawan pun akan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Jika pandemi korona berlangsung lebih lama lagi, industri bisnis usaha jasa ritel para penyewa atau pedagang akan semakin terpuruk hingga bangkrut," kata Arman, dikutip dari keterangan tertulisnya, pada hari Jumat, 17 April 2020.
Sekarang ini hampir semua pusat perbelanjaan modern dan semi modern telah ditutup untuk sementara waktu. Hal ini mengikuti permintaan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Menurut Arman, industri pusat perbelanjaan salah satu sektor yang terdampak pandemi corona. Penutupan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Catatan APPB Jawa Barat, terdapat sedikitnya 73 pusat perbelanjaan di Jawa Barat yang mempekerjakan 150 ribu pekerja yang terancam bakal dirumahkan akibat penutupan sementara pusat perbelanjaan. Di Kota Bandung sedikitnya ada 21 pusat perbelanjaan yang sudah melakukan penutupan sementara sejak akhir Maret 2020.
Penutupan sementara pusat perbelanjaan berimbas pada para penyewa. Saat ini 95 persen penyewa di pusat perbelanjaan ikut menutup usahanya sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Sementara hanya 5 persen yang masih buka, diantarnya supermarket, food and beverages serta farmasi.
Untuk food and beverages tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pembelian online. Sebagian penyewa terdapat pengusaha kecil yang dikhawatirkan akan merasakan dampak paling besar karena keterbatasan kapital dan sistem pelayanannya.
Ketua APBDI Jawa Barat juga mengatakan, bahwa per April ini sudah banyak anggota APPBI Jawa Barat berikut penyewa dan pedagang di dalam pusat perbelanjaan menyatakan sudah tidak sanggup membayar sewa serta biaya operasional selama penutupan sementara, serta gaji karyawan.
“Mereka tidak mempunyai pendapatan apa pun sebagai imbas penutupan pusat perbelanjaan dan toko-tokonya. Masih ada beberapa toko yang berusaha melakukan penjualan via pelayanan online, taking order maupun delivery, namun jumlahnya masih jauh belum menutupi operational cost,” kata dia.
Dalam kondisi demikian, APPBI meminta agar pemerintah memberikan insentif berupa penangguhan pembayaran pajak, keringanan asuransi, perpanjangan jangka berlakunya perizinan, sertifkasi SDM dan alat pendukung. APPBI juga meminta pemerintah memberi penangguhan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
APPBI juga meminta insentif dalam bentuk penghapusan pengenaan biaya minimum berlangganan, penundaan dan pemberian diskon pembayaran atas listrik dan air selama pandemi corona.
Sebelumnya pemerintah Kota Bandung mengancam pencabutan izin usaha jika masih tetap beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
No comments:
Post a Comment