16 warga divonis melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut dengan melawan petugas dan berkumpul. Vonis dihatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan denda bervariasi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa, 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri serta seorang pria paruh baya telah menjalani sidang secara virtual hari ini.
Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim, Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp. 700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp. 3 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.
Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp. 750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.
"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," ucapnya menegaskan.
Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan, namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan, kata Sunarto.
Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka.
Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta.
No comments:
Post a Comment