Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polda Metro Jaya meringkus seorang agen penyalur dua WNI ke kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901.
Dua WNI itu sebelumnya diketahui melompat dari kapal, lalu terombang-ambing di lautan sebelum ditemukan nelayan di Perairan Perbatasan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada hari Sabtu, 06 Juni 2020 lalu. Mereka mengaku nekat lompat karena menerima perlakukan perbudakan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan agen penyalur berinisial SF itu ditangkap di Cileungsi Bogor pada hari Kamis dini hari, 11 Juni 2020.
"Iya benar ditangkap. Dia agen penyalur," kata Ferdy kepada wartawan, hari Kamis, 11 Juni 2020.
Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.
Baca juga: Update Floyd Protes - Madonna dipeluk Penggemar 'Tenang Saya Punya Antibody'.
Ferdy menerangkan dari pemeriksaan diketahui agen penyalur itu menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada dua ABK WNI tersebut.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar," tuturnya.
Ferdy menyebut sampai saat ini agen penyalur yang diringkus dini hari tadi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, hari Sabtu, 06 Juni 2020, dua WNI nekat melompat ke laut dari Kapal Lu Qing Yuanyu 213 yang berbendera China. Dua ABK itu kemudian ditemukan nelayan sedang terapung di Perairan Perbatasan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Keduanya ditemukan seorang nelayan yang berasal dari Leho Tebing, Tanjung Balai Karimun di perairan perbatasan internasional Kepri.
Kedua ABK tersebut yakni Reynalfi (22) berasal dari Medan, Sumatera Utara dan Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terapung di laut setelah nekat lompat dari kapal tempatnya bekerja.
"Dugaan sementara mereka ini merupakan korban trafficking. Karena, oleh penyalur di Jakarta, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di pabrik tekstil di Korea, tapi faktanya dipekerjakan di kapal nelayan Cina," kata Kapolres Tanjungbalai Karimun, AKBP Muhammad Adenan, hari Selasa, 09 Juni 2020.
Adenan menuturkan saat diperiksa kedua ABK tersebut mengaku tidak tahan bekerja di kapal itu. Alhasil, keduanya pun berusaha kabur dan nekat melompat dari kapal.
Kedua ABK tersebut sudah bekerja di kapal pencari cumi itu dalam waktu yang lama. Selama bekerja, keduanya mengaku mendapat tekanan pekerjaan yang berat.
Tak hanya itu, selama berada di atas kapal, mereka tidak dapat berkomunikasi dengan siapapun, termasuk keluarga. Sebab, alat komunikasi mereka ditahan tekong kapal.
No comments:
Post a Comment