Tuesday, 14 April 2020

Kota Bogor - 10 Lokasi Razia PSBB

Anies : Ojek Tidak Boleh Angkut Penumpang


10 lokasi razia kendaraan saat diberlakukan PSBB di kotaBogor, besok hari Rabu, 15 April 2020, Bubulak, Yasmin, Pomad, Simpang Bogor, Baranangsiang dan Ciawi. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, razia kendaraan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni wilayah yang padat kendaraan dan juga yang sedang.




PSBB Kota Bogor mulai besok hari Rabu 15 April hingga 28 April pukul 00.00 WIB selama 14 hari. Penerapan PSBB akan diperpanjang jika angka penderita corona atau Covid-19 masih terus bertambah.


Selama pemberlakukan PSBB, tim gabungan dari aparat kepolisian, Polisi Pamong Praja, TNI dan Dinas Perhubungan akan melakukan penjagaan dan check point setipa kendaraan di 10 titik . Salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan di 10 titik check point mulai pukul 06.00-19.00 WIB. Menurut Eko, setiap titik check point akan dijaga 20 personil tim gabungan dari kepolisian, TNI dan petugas dari Pemkot Bogor.


“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti semua aturan yang berlaku,” tegas Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, "Penumpang kendaraan roda empat hanya boleh 50 persen dari kapasitas mobil."


Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menegaskan“Kewajiban-kewajiban yang dipenuhi di check point itu adalah penumpang di dalam angkutan umum, angkot kah, bus kah, di situ dilihat apakah menaati perwali atau tidak, (menaati) pergub atau tidak, di situ dicek jumlah penumpangnya, baik angkutan umum, maupun mobil pribadi,”


Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo juga memberikan contoh aturan penumpang dalam kendaran, angkot yang berkapasitas 10 penumpang, hanya boleh mengangkut 5 penumpang.


“misalnya sedan kapasitas 4, berarti 50 persen berarti dua (penumpang), terus Avanza 7 orang normalnya jadinya 4,” ucap Eko, Senin 13 April 2020.


Dikatakan Eko, jika angkot atau kendaraan pribadi melebihi kapasitas yang ditentukan, maka penumpangnya akan diturunkan dan diminta balik kanan.


“Pengendara wajib mengenakan masker, sarung tangan untuk pemotor, mobil pribadi dan transportasi umum hanya diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya.





Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim juga memberikan penegasan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB.


Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai dari teguran, tipiring, denda, pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan umum.














⚠ Peringatan Covid-19



















Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: