DKI Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, setelah usulan Pemprov DKI disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada hari senin 06 April 2020. Menyusul kemudian Pemkot Bogor bakal mengikuti jejak Pemprov DKI.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI akan memberlakukan hingga 20 April 2020. Sementara itu pemkot Bogor telah mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Jika surat tersebut disetujui, maka pemkot Bogor akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang telah disetujui Menkes lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim berharap, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Rencana pemberlakuan PSBB, Pemkot Bogor telah menyampaikan kepada DPRD kota Bogor, menurut wakil walikota Bogor Dedie Rachim, surat pengajuan akan selesai dibuat esok hari dan lusanya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan.
"Pada hakikatnya, DPRD menyetujui semuanya. Akan tetapi kami diminta menghitung dampak ekonomi dan dampak lainnya, jika memang PSBB di Kota Bogor ini diberlakukan," sebut Dedie.
"Kalau PSBB ini dilakukan secara bersama se-Jabodetabek saya pikir ada efektivitasnya, daripada karantina wilayah parsial. Jadi lebih baik ini kita lakukan secara bersama-sama. Makanya, kami akan surati secepatnya Kementerian Kesehatan soal ini," Sambung Dedie menutup pembicaraan.
Sementara itu pemkab Bogor belum berencana kabar akan menerapkan kebijakan yang sama. Bupati Bogor Ade Yasin memiliki alasan yang cukup jelas.
"Kabupaten Bogor belum berencana untuk melakukan pembatasan skala besar, karena pintu masuk menuju Kabupaten Bogor itu ratusan," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin.
No comments:
Post a Comment