Pemkot Tangerang Selatan ikuti jejak Pemprov DKI dan Pemkot Bogor, akan menerapkan PSBB. Keterangan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Wawalkot Tangsel) Benyamin Davnie, bahwa ia menyebut akan sesegera mungkin mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan.
"Sesegera mungkin akan kami ajukan permohonan tersebut. Memang di PP Nomor 21 Tahun 2020-nya yang mengajukan adalah wali kota atau bupati," kata Davnie kepada wartawan, pada Selasa, 7 April 2020.
Saat ini Pemkot Tangsel sedang menyusun program-program yang menjadi syarat penerapan PSBB. Menurut WaWakot Tangsel, Davnie, bahwa ia tidak bisa memastikan kapan permohonan penerapan PSBB akan diajukan. Langkah Pemkot Tangsel ini di respon baik oleh Pemrov Banten.
"Hari ini saya sudah telepon bupati (Tangerang), wali kota Tangsel maupun wali kota Tangerang agar secepatnya membuat surat ke presiden dalam hal ini Kemenkes untuk dipertimbangkan perlunya PSBB dalam melakukan pembatasan yang ada di wilayah Jabodetabek," kata Wahidin Halim dalam keterangan video yang disampaikan ke detikcom di Serang, Selasa (7/4/2020).
Sudah dua wilayah setingkat II yang akan mulai memberlakukan PSBB. Dan satu wilayah tingkat I.
Kasus virus corona di Tangerang Selatan per tanggal 08 April 2020, ada 56 orang terinfeksi dan 36 orang meninggal dunia.
No comments:
Post a Comment