Terbitnya Permenhub PM No.18 tahun 2020, telah membuat ambigu pemerintah dalam penanganan PSBB. Hal lain ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antara menteri perhubungan dengan menteri kesehatan. Ini dapat merusak tatanan hukum bernegara.
Sekalipun isi permenhub lebih baik dalam membuat aturan, yakni sudah memenuhi standard dalam penanganan covid-19. Namun tetap saja ini bisa merusak tatanan hukum yang berimplikasi ke arah kebingunan masyarakat dan petugas pelaksana di lapangan.
Sekalipun klarifikasi dari Kemenhub mengatakan permenhub no 18 dengan permenkes no.9 tahun 2020, beriringan dalam arti tidak saling bertentangan. Namun dilihat dari kalimat hukum dalam peraturan tersebut, sahgat jelas perbedaannya, yang satu dilarang bawa penumpang, yabg satu lagi boleh tapi bersyarat.
Bukan hanya masalah koordinasi yang tidak jalan. Tapi juga masalahnya yang satu seperti ingin menunjukkan "sayalah yang hebat!"
Peraturan dibuat untuk supaya tata kehidupan beraturan baik secara vertikal maupun horisontal. Dengan aturan yang sama namun berbeda isi secara significant, akan membuat kebingungan.
Sebaiknya dalam membuat kebijakan yang terpusat ke bawah, dikoordinasikan. Jika ingin menurunkan satu kebijakan dan ada kebijakn sebelumnya, dimana dianggap kebijakan menyangkut hal yang sama dengan kebijakan sebelumnya atau dianggap ada yang salah. Sebaiknya lebih baik direvisi kebijakan sebelumnya itu .
Jika ini tidak segera diperbaiki, maka makin membias penanganan mengurangi / menahan / menyetop wabah virus corona yang diberlakukan.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment