Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hasil penerimaan dari penerapan sanksi denda kepada pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III mencapai Rp. 24 juta.
PSBB III, Pemkot Bogor menerima Rp. 24 juta hasil denda dari para pelanggar PSBB Kota Bogor sampai dengan hari Selasa Siang, 26 Mei 2020. Dimana di hari sebelumnya total penerimaan Rp. 22 juta.
Denda ini terbilang cukup besar dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PSBB ditahap ketiga sangat minim dibandingkan tahap dua dan tahap satu.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, cukup banyak pelanggaran PSBB ditahap ketiga, sehingga pemasukan untuk kas daerah cukup siginifikan yaitu sekitar Rp24 juta.
“Tetapi yang menarik pemasukannya lebih besar dari Perda KTR. Sebelumnya Rp. 17 juta, sekarang Rp. 24 juta, banyak yang bertanya-tanya diinstagram saya, dikemanain uangnya? Saya jawab, Masuk ke kas daerah,” ucap Bima saat diruangannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, selama penerapan PSBB di Kota Bogor, berdasarkan data terdapat 816 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 468 perusahaan dagang yang melanggar jam operasional.
Selain itu petugas Satpol PP berhasil membubarkan 190 kerumunan dan mengamankan 56 orang yang berboncengan beda alamat.
“Kami juga menyegel 11 tempat usaha dan itu yang disegel ditahap ketiga. Kami kenakan sanksi denda total sebesar Rp22 juta dari toko baju dan toko sepatu. Kami lakukan evaluasi juga,” ungkap Agus.
Agus melanjutkan, jumlah yang disebutkan merupakan total dari PSBB tahap pertama hingga ketiga, untuk tahap satu dilihat tingkat kepatuhan masyarakat relatif lebih patuh dan hanya sedikit pelanggarannya. Kemudian tahap dua mulai banyak pelanggaran.
Bogor Kota Kesayangan
Cipt : Nursamsi
Bogor kota indah sejuk nyaman
Bagai bunga di dalam taman
Selalu disinggahi wisatawan
Sungguh menarik perhatian
Di sana banyak pemandangan dan peristirahatan
nan indah sejuk serta damai
Di sana aku dilahirkan dan aku dibesarkan
di kota kesayangan
No comments:
Post a Comment