Saturday, 3 July 2021

PPKM Darurat - Ada 63 Titik Penyekatan Jabodetabek

PPKM Darurat - Ada 63 Titik Penyekatan Jabodetabek

PPKM Darurat - Ada 63 Titik Penyekatan Jabodetabek












PPKM Darurat mulai berlaku hari ini, hari Sabtu, 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 nanti. Ada 63 titik penyekatan di Jadetabek selama PPKM berlaku.




63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.


"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.


Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.


"Kita akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa," katanya.


Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:


28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama


Pembatasan Mobilitas di dalam kota:


  1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL Harmoni


Arah Timur ke Barat



  1. Gerbang Tol Tegal Parang
  2. Gerbang Tol Polda


Arah Barat ke Timur



  1. Gerbang Tol Semanggi
  2. Gerbang Tol Senayan
  3. Gerbang Tol Pancoran


Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:



  1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel
  18. Lenteng Agung, Depok
  19. Kolong Cakung, Jaktim


Jakarta Pusat



  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron Jaktim
  5. Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Barat
  6. Kemang
  7. Bulungan Jakarta Barat
  8. Kawasan Kota Tua
  9. Jalan Pemancingan, Srengseng Jakarta Utara
  10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Tangerang Kota
  11. Jalan Kali Pasir
  12. Jalan Banding Raya Tangerang Selatan
  13. Jalan Boulevard Alam Sutera
  14. Jalan Sutera Utama
  15. Jalan Clique Gading Serpong Depok
  16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
  17. Jalan M. Yasin (depan McD) Bekasi Kota
  18. Jalan Boulevard Selatan
  19. Summarecon Bekasi Kabupaten Bekasi
  20. Cikarang Baru
  21. Cifest Cikarang Selatan


14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:


Jakarta Pusat


  1. Jalan Cassa
  2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur


  1. Jalan Jenderal Urip / Jatinegara Timur
  2. Jalan Sutoyo Kramat Jati
  3. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan


  1. Jalan Wolter Monginsidi
  2. Jalan Cipete Raya
  3. Jalan Cikajang
  4. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara


  1. Sunter
  2. PIK II

Jakarta Barat


  1. Jalan Mangga Besar
  2. Cikarang
  3. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  4. Distrik I, Meikarta.

No comments: