Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pembatasan kapasitas angkutan umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya kapasitas penumpang kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Khusus KRL yang ada di Jabodetabek (kapasitas penumpang) dari 45 persen menjadi 32 persen,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Jadwal operasional KRL Jabodetabek dimulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, kapasitas penumpang kereta api antarkota masih sama 70 persen dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.
“Jam operasional dua kereta tersebut disesuaikan dengan jadwal kereta,” ucap Budi.
Dia juga membeberkan kapasitas angkut untuk transportasi lainnya selama PPKM darurat. Transportasi udara diisi 70 persen penumpang, transportasi darat (bus) 50 persen, penyeberangan 50 persen, dan transportasi laut 70 persen. Terkait transportasi tersebut, tidak ada penyesuaian jam operasional.
Menurut Budi, pemberlakuan kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum itu mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Sedangkan, PPKM darurat mulai berlaku pada 3 Juli 2021.
“Akan dimulai 5 Juli untuk memberikan kesempatan kepada operator agar dapat mempersiapkan,” ucap Budi.
No comments:
Post a Comment