Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kembali melakukan razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro). Sedikitnya dua tempat hiburan malam terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan, satu di antaranya disegel karena membandel.
“Kita denda dan langsung disegel karena itu yang kedua kalinya,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Tempat hiburan yang disegel tersebut sebelumnya melanggar peraturan jam operasional sesuai masa PPKM. Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut jika masih tak patuh.
“Sekali lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi penutupan atau pencabutan izin usahanya,” tegas Bima yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor.
Razia tersebut juga menjaring tempat olahraga karena dinilai melanggar aturan dan menjadi tempat warga berkerumun pada malam hari. Pengelola dan pengunjung diberi teguran dan edukasi soal jam operasi maksimal hingga 20.00 WIB.
Bima mengharapkan razia PPKM tersebut mampu menekan kasus penyebaran covid-19 di Kota Bogor. Razia akan terus digelar mengingat kasus covid-19 di Kota Bogor kembali melonjak.
No comments:
Post a Comment