Thursday 11 November 2021

MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Itjima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11) ini. Ilustrasi. (istockphoto/baona).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Itjima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11) ini. Ilustrasi. (istockphoto/baona).






Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang. Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak hari Selasa, 09/11 hingga hari Kamis, 11/11/2021. Topik mengenai mata uang kripto dibahas di Komisi Fikih Kontemporer dalam Forum Ijtima Ulama.







"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, hari Kamis, 11/11/2021.


Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.


Selain itu, menurut Asrorun hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.


Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.


"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujarnya.


Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.


Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.






Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.


























No comments: