Pakar Ilmu Hukum - Tak Ada Larangan Khusus Demo di Bundaran HI

Pakar Ilmu Hukum - Tak Ada Larangan Khusus Demo di Bundaran HI

Pakar Ilmu Hukum - Tak Ada Larangan Khusus Demo di Bundaran HI




Bundaran Hotel Indonesia.
@Kurniawan/detikcom






Kemarin, BEM UI dilarang pihak keamanan berdemo di kawasan bundaran HI. Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar Ilmu Hukum Universitas Trisakti, mengatakan bahwa tidak ada larangan secara khusus untuk menggelar demonstrasi di Bundaran HI berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.







"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, daerah yang dilarang untuk tempat unjuk rasa atau demonstrasi meliputi lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek vital nasional," kata Abdul Fickar, pada hari Rabu, 19/08/2026.


Selain lokasi-lokasi tersebut, Abdul Fickar mengatakan unjuk rasa juga dilarang digelar pada hari besar nasional.


Fickar menegaskan, Bundaran HI tidak termasuk dalam lokasi yang secara khusus dilarang untuk kegiatan demonstrasi.


"Tidak ada sama sekali larangan secara khusus demontrasi di Bundaran HI. Karena itu, pelarangannya (dilarang demo di bundaran HI) merupakan tindakan yang melawan hukum dalam arti menghambat dan melarang pelaksanaan kehendak masyarakat untuk berunjuk rasa," ujarnya.


Abdul Fickar menilai tindakan pelarangan tanpa dasar yang jelas dapat berdampak terhadap citra Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.


"Tindakan ini berbahaya bagi citra Indonesia sebagai negara hukum demokrasi, karena itu harus ada penjelasan dan tindakan terhadap pihak pihak yg melarangnya, Karena telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara hukum demokratis," kata dia.


Abdul Fickar Hadjar, pakar Ilmu hukum Universitas Trisakti



Ia juga menilai persoalan tersebut menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan aparatur yang bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban.


"Di lain sisi tindakan ini juga menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan dari aparatur yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan ketertiban.



Alasan Kepolisian larang demo di bundaran HI



Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, alasan pihaknya tidak mengizinkan aksi demonstrasi berada tepat di Bundaran HI lantaran takut menganggu lalu lintas. “Bundaran HI itu merupakan center of gravity Indonesia," ujar Budi seusai mahasiswa membubarkan diri, Selasa.


Menurutnya, di area Bundaran HI terdapat pusat perbelanjaan, pusat perekonomian, ada moda transportasi, termasuk ada konsulat negara-negara asing. Apabila terjadi stagnasi arus lalu lintas di wilayah Bundaran HI, kata Budi, ini akan membuat kemacetan sampai Patung Kuda, Semanggi, dan Sudirman.






Budi menjelaskan jika jalan-jalan utama itu mengalami kelumpuhan, maka hal itu juga akan berdampak pada lalu lintas di Slipi dan Gatot Subroto. “Ini akan melumpuhkan Jakarta apabila Bundaran HI digunakan sebagai tempat pelaksanaan penyampaian aspirasi," kata dia.


BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) menyoal dasar hukum aparat keamanan yang melarang massa aksi menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan menegaskan, tidak ada aturan maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang melarang masyarakat menyampaikan pendapat di lokasi tersebut.


"Jawaban 'enggak boleh' itu dari siapa? Karena kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI? Itu masih tidak kita dapatkan," kata Namoradiarta, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026 seperti dikutip dari Kompas.


Manurut Namoradiarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga memperbolehkan warga berdemo di Bundaran HI. Ia menambahkan, BEM UI telah melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum aksi digelar.


"Sudah, di tiga hari lalu silakan dicek langsung di Intelkam Polda," ujarnya.


Selain pelarangan titik lokasi, Namoradiarta menyebut pergerakan massa sempat dihambat sejak perjalanan. Penyewaan 17 unit bus Kopaja yang disiapkan untuk mengangkut peserta aksi mendadak dibatalkan sepihak pada pagi hari. Ia menduga ada upaya sistematis untuk memisahkan gerakan mahasiswa dengan masyarakat sipil yang hendak bergabung.


Meski tertahan di sekitar Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, mahasiswa tetap menyuarakan delapan tuntutan mereka. Berikut delapan tuntutan yang akan disuarakan mahasiswa:


Sebelumnya, ada 8 poin tuntutan yang diserukan mahasiswa kepada pemerintah dalam agenda demonstrasi ini. Tuntutannya adalah menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri, menghentikan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mewujudkan reforma agraria sejati, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), dan evaluasi total proyek strategis nasional (PSN), serta meminta program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dihentikan.


Akhirny ratusan mahasiswa dari beberapa kampus membubarkan diri setelah menggelar aksi demonstrasi di dekar Bundaran Hotel Indonesia pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.10 WIB. Semula, mereka akan menggelar demostrasi di Bundaran HI, tapi personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memblokade jalan menuju Bundaran HI.


Akhirnya mereka terpaksa menyampaikan aspirasi di Jalan Jenderal Sudirman yang jaraknya sekitar 700 meter dari Bundaran HI. “Tolak-Tolak MBG (Makan Bergizi Gratis)...” nyanyian itu disuarakan mahasiswa saat membubarkan diri dengan berjalan ke arah patung Jenderal Sudirman.


Mahasiswa juga meminta agar pemerintah menghentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan transfer ke daerah (TKD), dan mengembalikan otonomi daerah. Mereka juga menuntut adanya penetapan status bencana nasional untuk daerah Sumatera dan Flores serta percepat pemulihan wilayah terdampak bencana dan menghentikan segala bentuk represifitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta pembubaran Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.






















Comments

Popular posts from this blog

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Elon Musk sells X

Wudhu Pembuka Shalat