Tuesday, 6 April 2021

Arab Saudi akan mengeluarkan izin umrah bagi mereka yang menerima suntikan COVID-19

Arab Saudi akan mengeluarkan izin umrah bagi mereka yang menerima suntikan COVID-19

Arab Saudi akan mengeluarkan izin umrah bagi mereka yang menerima suntikan COVID-19













Izin umrah dan izin kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah akan meningkatkan kapasitas operasional selama bulan Ramadhan. (AFP/File)












Jeddah - Jemaah haji dan jamaah yang divaksinasi COVID-19 akan diizinkan masuk ke Masjidil Haram di Makkah, kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Senin, 06/04/2020.




Arab Saudi mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari wabah Covid baru dengan melarang jemaah haji yang tidak divaksinasi untuk melakukan umrah, mulai dari Ramadhan.


Izin umrah dan izin kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah akan meningkatkan kapasitas operasional selama bulan Ramadhan, yang dimulai minggu depan.


Izin akan diberikan kepada mereka yang telah menerima dua suntikan vaksinasi, mereka yang telah menerima suntikan pertama dan 14 hari telah berlalu, atau mereka yang terkena virus dan sembuh.


Status vaksinasi setiap orang harus terdaftar di aplikasi COVID-19 Arab Saudi, Tawakkalna. Aplikasi itu diluncurkan tahun lalu untuk membantu melacak infeksi virus corona.


Mereka yang ingin mengunjungi dua masjid atau melakukan umrah, menurut pernyataan Kementerian, harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Umrah Eatmarna.


Pendaftaran akan diakomodasi sesuai ruang dan ketersediaan kedua masjid dan sesuai dengan batasan kesehatan.


Kementerian tersebut mengatakan aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna akan menjadi satu-satunya platform resmi yang tersedia untuk mengeluarkan izin dan memperingatkan publik agar tidak menggunakan situs web dan aplikasi palsu.


Pada hari Senin, 05/04/2021,Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan izin bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas 70 tahun, berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Saudi.


Selain itu, anak-anak tidak bisa ditambahkan sebagai pendamping tetapi ibu-ibu tetap diperbolehkan mngajukan sebagai pendamping jamaah, seperti dilansir Okaz News.


Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan memperoleh izin umrah bagi mereka yang berusia di atas 70 tahun jika mereka menerima vaksin COVID-19, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa tidak ada izin yang akan dikeluarkan untuk mereka yang berusia di atas 70 tahun dan ada tidak ada pengecualian.


Kementerian menunjukkan bahwa belum ada persyaratan vaksinasi yang diberlakukan untuk jemaah haji. Umat Muslim yang ingin pergi tidak diwajibkan untuk memberikan tes PCR negatif tetapi harus mendapatkan izin melalui aplikasi 'Eatmarna' dan memberikan status kesehatan mereka melalui aplikasi 'Tawakkalna'.




Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menyarankan mereka yang ingin melakukan haji atau umrah untuk mendapatkan vaksinasi tetapi belum ada keputusan yang diambil untuk memperkenalkan vaksinasi sebagai persyaratan.

No comments: