Sunday, 4 April 2021

MUI kota Bogor : Pelaksanaan Tarawih

MUI kota Bogor : Pelaksanaan Tarawih

MUI kota Bogor : Pelaksanaan Tarawih




























Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid Kota Bogor tetap diperbolehkan.




Namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bogor Ade Sarmili.


Menurutnya, ancaman penyebaran Covid-19 memang masih ada. MUI Kota Bogor bersama Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor mengeluarkan edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.


“Pertama menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid. Kedua wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.


Ketiga, membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” katanya, pada hari Minggu, 04/04/2021.




Keempat, sambung dia, menyediakan tempat cuci tangan sabun atau hand sanitizer. Kelima, jamaah wajib memakai masker serta membawa alat ibadah masing masing. Lalu tidak berjabat atau berpelukan.


“Masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter. Lalu mengatur jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tegas Ade.


Kemudian, sambung dia, menghindari berdiam lama di tempat ibadah dan mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.


“Jangan lupa juga memasang peringatan protokol kesehatan. Terakhir, penerapan protokol kesehatan secara khusus buat jamaah tamu yang datang diluar lingkungan masjid. Intinya tetap boleh dengan mengutamakan aturan prokes itu,” tuntasnya.










No comments: