Kasus pengeroyokan terhadap RMP (18) warga Babakan, Bogor Tengah Kota Bogor hingga tewas menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
"Para ibu di dewan sekolah diberitahu bahwa mereka adalah penjahat, teroris domestik potensial, untuk kejahatan perbedaan pendapat, dan saya pikir mengkriminalisasi perbedaan pendapat adalah sesuatu yang kita semua harus ngeri," kata Paul kepada Fox News.
Hal itu dikarenakan beberapa hari lalu pihaknya berkoordiansi dengan sekolah korban sebagai bentuk pengawasan, dan akhirnya terjadi.
“Saya menyesalkan peristiwa tersebut. Insya allah kami akan intensif, beserta berbagai lembaga teknis, kita harus ingatkan karena eforia bisa banyak dampak terutama dampak negatif seperti sekarang,” Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syiarudin.
Dudih menuturkan KPID Kota Bogor akan menggalang dan merekomendasikan sekolah harus ramah anak bukan menjadi jargon saja, tapi didalamnya tidak ada perilaku layaknya sekolah ramah anak.
Artikel lain:
Imbas Pelajar Tewas, Pemerintah Hentikan PTM Sekolah yang Terlibat Tawuran | |
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuh Pelajar di Kota Bogor |
“Makanya kita langsung terjun ke sekolah-sekolah dan memberikan apresiasi ketika sekolah mengikuti indikator, setelah itu kita memberikan sanski kepala dinas kaitan bantuan-bantuan untuk sekolah yang tak mengindahkan berbagai peraturan termasuk ke Pemda, ya kita tunda dulu.Agar sekolah bisa memperbaiki diri, tentu saja ini bukan salah sekolah. Karena selama ini daring, utamanya adalah keluarga dan orang tua, karena malam itu bukan ranah sekolah,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Dudih, KPAID akan mengeluarkan kebijakan gerakan gembira dan gerakan menyapa, mendengarkan , dan berbicara dengan anak.
“Orang tua terkadang abai, dan insya allah KPAI akan mengeluakan gerakan gembira gerakan menyapa, mendengatkan , dan berbicara dengan anak. Banyak kejadian ini anak tidak didengarkan, tidak disapa dan tidak diingatkan, jadi kalau sudah kejadian ini saya yakin orang tua mengelus dada,” ucapnya.
Dudih juga mengungkapkan anak sekarang bukan kenakalan tapi kriminalitas, dalam kontek anak-anak ada UU 11 tahun 2012, sistem peradilan pidana anak, ketika live IG, dan menanyakan ada anak dibawah umur, dan dipastikan tidak ada.
“Musibah apapun yang terjadi ketika anak terlibat dan terjadi pelaku, maka dipastikan tidak boleh diperlakukan layaknya orang dewasa.
Tapi jika seandainya ini sebagai sanksi, dan sementara sekolah belum berubah kami akan memberikan suport untuk itu, dan menjadi pembelajaran untuk sekolah, karena sekolah itu tidak dilakukan lewat luring, lewat tatap muka tentu aja tidak hanya sekolah yang dijadikan konsen dalam kasus ini, sekolah itu relatif baru tiga hari PTM. Jadi ini lingkungan, masysrakat dan orang tua yang harus kita ingatkan,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment