5 Wilayah Jawa Barat, kota Bogor, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Bekasi dan kabupaten Bogor serentak mulai tanggal 15 April 2020 PSBB diberlakukan. Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, PSBB di Jawa Barat dengan di DKI Jakarta ads sedikit perbedaan.
Gubernur Ridwan Kamil mengemukakan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat berbeda dengan yang dilakukan pemerintah daerah di DKI Jakarta.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah ini, ada dua yang sifatnya kabupaten. Maka, kabupaten ini akan berbeda dengan DKI atau kota, mereka punya desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB persis seperti di kota," jelas Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu, 12 April 2020.
Ia menjelaskan, PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu, PSBB di zona merah dan PSBB di non-zona merah.
"Di zona merah, PSBB-nya maksimal, sedangkan di non-zona merah nanti PSBB-nya akan menyesuaikan. Sedangkan di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor, semuanya melakukan PSBB maksimal," tuturnya.
Pada PSBB maksimal, akses jalan akan mulai ditutup mulai Rabu, 15 April 2020, selama dua pekan. Selain itu, kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan juga akan dibatasi
"Kepada pabrik-pabrik yang masih buka, kami sudah arahkan, tolong di-SK-kan industri mana saja yang masuk strategis dan boleh dibuka, dan mana yang harus tutup dulu," ungkapnya.
Bagi industri yang masih buka, Ridwan Kamil meminta seluruh pekerja diwajibkan melakukan rapid test terlebih dahulu. Setelah hasilnya keluar dan tidak ada yang positif COVID-19, baru Bupati atau Wali Kota bisa mengeluarkan izin operasi.
"Tentunya dengan social distancing dan protokol kesehatan lainnya," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment