Wednesday, 20 May 2020

Masuk Zona Hijau, 203 Desa di Kabupaten Bogor Bisa Shalat Idul Fitri Berjamaah

Masuk Zona Hijau, 203 Desa di Kabupaten Bogor Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah


Bagi umat muslim di Kabupaten Bogor, masih bisa melaksanakan shalat berjamaah. Namun, tidak semua. Hanya mereka yang berada di zona kuning dan hijau yang diperbanyak menjalankan salat idul fithri berjamaah.




“Ya, untuk desa dan kelurahan yang masuk zona kuning dan Zona hijau diizinkan Sholat Ied. Tapi desa dan kelurahan yang masuk zona merah dan hitam tidak diizinkan melaksanakan sholat di masjid lokal, ”ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada radarbogor.id, Selasa, 19 Mei 2020.


Meski demikian, Bupati yang Akrab di sapa teh Ade ini Menehaskan, sholat ied diperbolehkan dilaksanakan di lingkup RW atau RT. Dimana jamaah sholatnya berasal dari warga sekitar masjid atau mushola tersebut.


Agar warga yang berasal dari zona merah dan hitam tidak mengikuti sholat di zona hijau dan kuning maka sholat hanya bisa dilakukan di masjid RT atau RW yang saling mengenal. Jadi satgas RT dan RW lah yang perlu dipertimbangkan terhadap jamaah Sholat Ied tersebut, ”jelasnya.


Hal senada yang disampaikan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukhri Aji. Ia meminta MUI kecamatan dan desa bisa membantu Camat, Kepala Desa dan Lurah yang berada di zona kuning dan hijau di dalam masjid mana yang bisa melaksanakan Sholat Ied.


“Ya, nanti ada panduan yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan saya mendukung MUI kecamatan dan desa yang ikut melaksanakan Sholat Ied,” tuturnya.


Lebih lanjut, MUI kabuoaten Bogor meminta bagi umat muslim yang berada di zona merah dan hitam, bisa melaksanakan Sholat Ied di rumahnya masing – masing dengan syarat jumlah jamaah minimal empat orang.


“Empat orang itu sudah bisa melaksanakan Sholat Ied, satu orang sebagai imam dan makmum. Apabila tidak pun tidak mengapa karena Sholat Ied itu sunnah, apalagi ini lagi musim pandemik covid 19. Sehingga diperbolehkan melaksanakannya di rumah atau tidak mengerjakannya karena menghindari bahaya tertular covid 19,” tukasnya.





Adapun jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor yang berada di zona hijau sebanyak 176. Lalu zona kuning sebanyak 27 desa atau kelurahan masuk zona kuning. Sedangkan zona merah ada 171 desa dan kelurahan. Untuk zona hitam ada 61 desa atau kelurahan.


Untuk diketahui, wilayah yang masuk zona hijau tidak ada kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien positif covid 19, untuk zona kuning ada kasus ODP dan tidak ada kasus PDP dan positif covid 19





















⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: