Laman

Sunday, 31 May 2020

Protocol Kesehatan Pasar Tradisional

Protocol Kesehatan Pasar Tradisional


Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa kebijakan untuk menangani dampak Covid-19 terhadap perekonomian, termasuk rencana penerapan New Normal.




Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.


Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 telah ditetapkan pada 28 Mei 2020 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Perdagangan.


Salah satu kebijakan yang tercantum yakni terkait pasar tradisional atau pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menjalani new normal.


“Memastikan semua pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR atau Rapid Test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat dengan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan sarang tangan selama beraktivitas,” terang Mendag dalam SE tersebut yang dikutip, pada hari Minggu, 31 Mei 2020.


Baca juga: Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.


Baca juga: Pasar Cileungsi Bogor ditutup sementara setelah jadi klaster COVID-19.


Pedagang yang berdagang di pasar juga harus diatur bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. Bagi orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pasar.


“Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 sampai dengan 11.00, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya di bawah 37,3 derajat celcius (boleh masuk),” tambahnya.


Di area pasar juga wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.


Semua pihak juga bertanggung jawab menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los dan kios sevelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.




“Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai atau selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan,” ucap Agus.


Kemudian, pengelola juga wajib mengatur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan. Jumlah pengunjung pun maksimal 30 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat.


Seperti di pintu masuk dan keluar agar tidak terjadi kerumunan. Lalu, mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke pasar rakyat oleh pemasok.


“Mengoptimalkan ruang terbuka (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter,” tutup Mendag.




























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment