Hari ini 12 Mei 2020 PSBB tahap dua kota Bogor akan berakhir pada pukul 00.00 WIB. Namun seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkot Bogor juga akan memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun sepakat memperpanjang PSBB hingga lebaran nanti atau tepatnya pada tanggal 26 Mei 2020 mendatang.
PSBB tahap III, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa, Pemkot Bogor akan merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.
“Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB,” jelas Bima sesuai rapat evaluasi PSBB tahap II di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, bersama Forkopimda
Walikota Bogor juga menyampaikan bahwa, pihaknya juga telah menerima masukan dari berbagai pihak, terutama masukan dari DPRD Kota Bogor bahwa langkah tegas PSBB ini harus diombangi dengan perhatian untuk memastikan bantuan sosial ke warga sampai dan tepat sasaran.
“Warga bisa memonitor melalui aplikasi SALUR (Sistem Kolaborasi dan Solidaritas untuk Rakyat)salur.kotabogor.go.id. apakah sudah masuk data atau belum sebagai penerima bantuan,” katanya.
“Bagi yang tidak masuk kita akan luncurkan program Keluarga Asuh melibatkan banyak pihak untuk membantu warga yang membutuhkan dalam skala yang betul-betul darurat,”ujarnya.
Perpanjangan PSBB merupakan hasil usulan dari Pemkot Bogor bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dimulai 13 Mei hingga 26 Mei mendatang. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dikonfirmasi terkait segera berakhirnya tahap II (28-12 Mei) kemudian dibahas oleh jajaran Forkopimda, pada hari Senin, 11 Mei 2020.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim : "Baru diputuskan Forkopimda diperpanjang. Diajukan ke gubernur Jabar perpanjangan sampai 26 Mei 2020."
Menurut Dedie, lamanya PSBB tahap III Kota Bogor ini menyesuaikan dengan status Bencana Nasional Corona yang sudah ditetapkan hingga 29 Mei mendatang.
"Maka dari itu patokan kita dalam memutuskan perpanjangan PSBB ini adalah keputusan dari pemerintah pusat juga. Dengan demikian semua sektor yang tidak dikecualikan harus tetap menyesuaikan," ujarnya.
Dia mengklaim keputusan perpanjangan PSBB tahap III ini juga akan diikuti oleh semua kepala daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
"Disepakati juga oleh seluruh KDH (kepala daerah) Bodebek," ungkapnya. Terkait rencana bakal menyesuaikan dengan PSBB tahap III DKI Jakarta, Dedie mengaku pihaknya hanya bisa mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat.
No comments:
Post a Comment