Wednesday, 10 June 2020

Mahathir Gugat PM Malaysia Muhyiddin ke Pengadilan

Mahathir Gugat PM Malaysia Muhyiddin ke Pengadilan
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Behrouz. (MEHRI/AFP)


Jakarta - Mahathir Mohamad beserta empat anggota parlemen dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), mengajukan gugatan untuk menantang Perdana Menteri Muhyiddin Yassin atas penghentian mereka dari partai tersebut.




Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (9/6), Mahathir dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai Bersatu dan penggugat lainnya menuntut pengadilan untuk menyatakan bahwa Muhyiddin Yassin tidak lagi menjadi pemimpin partai.


Pemutusan keanggotaan mereka oleh sekretaris eksekutif Bersatu Muhammad Suhaimi Yahya dianggap tidak sah, karena yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan mereka dari partai.


Dikutip dari Channel News Asia, mereka juga mengatakan bahwa Muhammad Suhaimi, yang ditunjuk oleh Muhyiddin sebagai sekretaris eksekutif, tidak diakui di bawah konstitusi partai.


Baca juga: Mahatir Muhammad disebut Pembangkang oleh PM Malaysia.


Baca juga: Mahathir Bersumpah Untuk Menantang Pengusiran Dirinya.


Mahathir dan penggugat lain mengatakan, tindakan mereka yang memilih untuk tidak duduk bersama dengan pemerintah Perikatan Nasional (PN) di parlemen tidak boleh ditafsirkan sebagai pengunduran diri dari partai atau bergabung dengan partai politik lain.


"Pasal 10.2.2 atau 10.2.3 konstitusi PPBM tidak dapat digunakan untuk melawan kami dengan tujuan 'mengakhiri' keanggotaan kami, karena kedua ketentuan tersebut menyatakan bahwa anggota yang mengundurkan diri dari partai atau bergabung dengan partai politik lain keanggotaannya akan dihentikan," kata penggugat, dan menambahkan bahwa mereka tidak meninggalkan partai.


Penggugat juga mengklaim bahwa Muhyiddin salah menggunakan kekuasaannya ketika mengumumkan bahwa ia adalah pemimpin pejabat partai pada 28 Februari.


Pada 11 Mei, Muhammad Suhaimi mengatakan keputusan pemecatan itu dilakukan setelah kelima anggota parlemen tersebut duduk bersama blok oposisi selama sidang parlemen pada 18 Mei, dan tidak bersama koalisi PN yang dipimpin oleh Muhyiddin.




Mahathir dan empat anggota parlemen federal lainnya yaitu Tuan Mukhriz Mahathir, Tuan Syed Saddiq Abdul Rahman, Maszlee Malik, dan Amiruddin Hamzah menolak pemecatan mereka dan menyatakan bahwa mereka bertindak sesuai hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh Bersatu. Semua terdaftar sebagai penggugat dalam gugatan yang diajukan Selasa (9/6).


Mantan PM Malaysia itu menekankan bahwa di manapun ia duduk di parlemen bukan menjadi alasan sah untuk melakukan pemberhentian. Dia juga menyatakan bahwa dia masih pemimpin partai Bersatu.


Selanjutnya, sekretaris jenderal Bersatu Marzuki Yahya yang bersekutu dengan Mahathir mengeluarkan surat untuk mengakhiri jabatan Muhammad Suhaimi sebagai sekretaris eksekutif.


Perlu dicatat bahwa Marzuki, yang juga terdaftar sebagai penggugat dalam gugatan sebelumnya telah dicopot dari jabatannya oleh Muhyiddin.


Marzuki juga telah dihapus dari tugasnya sebagai pemimpin partai bagian Penang oleh Muhyiddin.





















Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: