Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah. Permainan mereka duga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.
"KPPU mulai menyelidiki penetapan harga jual eceran BBM oleh lima pelaku usaha di sektor tersebut. Dugaan diawali tidak adanya penurunan harga BBM non-subsidi sejak Maret 2020 walau minyak dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun," ucapnya seperti dikutip dari surat resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada hari Jumat, 15 Mei 2020.
Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai informasi, dalam Pasal 5 uu tersebut diatur ketentuan; pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
"KPPU menilai kebijakan Pemerintah tersebut mampu mendorong kompetisi dalam penjualan BBM non subsidi, khususnya dengan dihapuskannya marjin minimum dari formula," ucapnya.
Berdasarkan formula tersebut, setiap perusahaan seharusnya berusaha untuk menyediakan harga sekompetitif mungkin untuk menciptakan pasar yang sehat. Harga disesuaikan dengan biaya penyimpanan dan distribusi, serta preferensi marjin penjualan sendiri masing-masing perusahaan sehingga terjadi variasi harga di pasar.
Meski ada aturan itu, harga BBM tidak kompetitif. Harga BBM non subsidi semakin stagnan sejak Maret 2020 di kisaran rata-rata Rp 9.850 untuk RON98, Rp 9.000 untuk RON95, dan Rp 7.650 untuk RON90.
Sementara harga BBM mirip di ASEAN, seperti di Vietnam dan Malaysia, mengalami penurunan hingga 38 persen sejak Februari 2020.
"KPPU yang mengeluarkan kontribusi dari antar usaha di Indonesia secara bersama-sama untuk tidak menurunkan harga BBM non subsidinya," ucapnya.
KPPU juga mencermati properti struktur pasar di sektor BBM tersebut. Dengan jumlah yang diperebutkan yang terbatas, potensi yang diperebutkan pun pun cukup tinggi.
Selain itu, Guntur bilang pihaknya memperhatikan kemungkinan fenomena price leadership Pertamina. Sebagai catatan, Pertamina menguasai pasar penjualan BBM secara keseluruhan hingga 98,3 persen, berdasarkan kemampuan distribusi atau jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum yang dimilikinya. Angka tersebut masih jauh dibandingkan pemain lain yang tidak mencapai dua persen secara keseluruhan.
No comments:
Post a Comment